BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan pembaharuan syarat-syarat untuk kerjasama media patner yang wajib dipenuhi. Kali ini, Diskominfo akan lebih selektif dalam mengatur kerjasama media patner di tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Eko Agusrianto, Kamis (20/1/2022).
“Jadi, untuk ditahun 2022 terkait masalah kerjasama dengan media, baik itu media online, elektronik, radio, termasuk juga media cetak selama ini mereka menyampaikan penawaran untuk kerjasama itu melalui tatap muka atau secara langsung. Nah sekarang kita coba online melalui website. Artinya kita disini memberikan ruang untuk mereka melengkapi persyaratan-persyaratan terkait dengan masalah kerjasama melalui website tersebut,” ungkap Eko.

Eko menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi sudah lengkap di website tersebut.
“Disitu lengkap apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi, mulai dari akta perusahaan, NPWP, nomor rekening, sertifikat UKW, terdaftar di dewan pers dan sebagainya,” tambah Eko.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan era digital.
“Dengan seperti ini, harapan kita memang harus menyesuaikan karena sekarang sudah era digitalisasi. Dan saya yakin mereka juga tidak akan kaget karena ada juga beberapa daerah yang sudah melakukan hal yang sama. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa lebih transparan, proposional, dan lebih selektif ke depannya,” pungkasnya. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu) (AH)