BENGKULU - Dengan akan berakhirnya masa jabatan Anggota KPU Provinsi pada 16 (enam belas) provinsi yaitu pada tanggal 24 Mei 2023, dan akan dibentuknya KPU Provinsi pada 4 (empat) provinsi baru di Papua dan Papua Barat, maka KPU RI akan membentuk timsel dengan rekrutmen tertutup (close recruitment).
Setelah terbentuknya timsel di tiap-tiap provinsi yang dimulai sejak 16 – 30 Januari 2023, tugas timsel selanjutnya adalah melakukan seleksi bagi para calon anggota KPU di 20 Provinsi yang akan memulai pendaftaran pada tanggal 8 sampai dengan 17 Februari 2023 mendatang.
Berikut Daftar KPU Provinsi yang habis masa jabatan pada tanggal 24 Mei 2023 :
1. KPU Provinsi Bengkulu
2. KPU Provinsi Jambi
3. KPU Provinsi Sumatera Barat
4. KPU Provinsi Kepulauan Riau
5. KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. KPU Provinsi Banten
7. KPU Provinsi DKI Jakarta
8. KPU Provinsi Kalimantan Barat
9. KPU Provinsi Kalimantan Selatan